LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA BADAN
KEPEGAWAIAN
NEGARA
NOMOR :
11 TAHUN 2002
TANGGAL :
17 Juni 2002
KETENTUAN PELAKSANAAN
PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 2000
TENTANG PENGADAAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL
SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH DENGAN PERATURAN
PEMERINTAHAN NOMOR 11 TAHUN 2002
I. PENDAHULUAN
A. UMUM
1.
Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) dan
ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, antara lain
diatur pengadaan Pegawai Negeri Sipil yang pada pokoknya adalah sebagai berikut
:
a.
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah
untuk mengisi formasi yang lowong. Lowongnya formasi dalam sesuatu organisasi
pada umumnya disebabkan oleh dua hal yaitu adanya Pegawai Negeri Sipil yang
berhenti, pensiun dan meninggal dunia atau adanya perluasan organisasi.
Karena
pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah untuk mengisi formulir yang lowong, maka
penerimaan Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan kebutuhan.
b.
Setiap warga Negara Republik Indonesia
mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil
setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil harus didasarkan atas syarat-syarat objektif yang telah
ditentukan, dan tidak boleh didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama, ras,
golongan, atau daerah.
2.
Sebagai pelaksanaan Pasal 16 Undang-undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2002.
3. Sebagai petunjuk
pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2002, perlu ditetapkan kembali Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
yang mengatur hal-hal yang berkenaan dengan perencanaan, pengumuman, pelamaran,
penyaringan, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pengangkatan
menjadi Pegawai Negeri Sipil.
B. TUJUAN
Ketentuan
dalam Keputusan ini sebagai petunjuk bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menjamin kelancaran dan keseragaman dalam pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan masing-masing.
C. PENGERTIAN
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.
Pengadaan Pegawai
Negeri Sipil adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong.
2.
Pejabat Pembina
Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan, mengangkat, memindahkan,
dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
II. PERENCANAAN, PENGUMUMAN, PERSYARATAN DAN PELAMARAN
A. PERENCANAAN
1.
Perencanaan
pengadaan Pegawai Negeri Sipil, antara lain meliputi :
a.
Penjadwalan Kegiatan, antara lain :
1)
inventarisasi
lowongan jabatan yang telah ditetapkan dalam formasi serta syarat jabatannya;
2)
pengumuman akan
dilaksanakannya pengadaan Pegawai Negeri Sipil;
3)
penyiapan materi ujian;
4)
penyiapan sarana
dan prasarana yang diperlukan;
5)
pelamaran;
6)
pelaksanaan penyaringan;
7)
pengangkatan
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pengangkatan menjadi Pegawai
Negeri Sipil.
b.
Perhitungan biaya :
Dalam perencanaan pengadaan Pegawai
Negeri Sipil selain harus memperhitungkan penyediaan anggaran gajinya, juga
sekaligus diperhitungkan biaya yang diperlukan untuk menyelenggarakan pengadaan
Pegawai Negeri Sipil.
2.
Perencanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sesuai Pasal
4 Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun
2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
3.
Pengadaan Pegawai
Negeri Sipil hanya diperkenankan dalam batas formasi yang telah ditetapkan,
dengan memprioritaskan antara lain :
a.
pegawai pelimpahan/penarikan
dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen/Pemerintah Daerah yang
kelebihan pegawai.
b.
siswa/mahasiswa ikatan dinas, setelah lulus dari
pendidikannya
c.
tenaga medis dan paramedis yang telah selesai
melaksanakan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap.
B. PENGUMUMAN
1.
Setiap kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong harus
diumumkan seluas-luasnya melalui media massa
yang tersedia/atau bentuk lainnya yang
mungkin digunakan, sehingga pengadaan Pegawai Negeri Sipil diketahui oleh umum.
2.
Disamping untuk memberikan kesempatan yang luas kepada
warga Negara Indonesia untuk mengajukan lamaran, juga memberikan lebih banyak
kemungkinan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memilih calon
yang cakap dalam melaksanakan tugas yang akan dibebankan kepadanya.
3.
Pengumuman
tersebut harus dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal
penerimaan lamaran.
4.
Dalam pengumuman tersebut dicantumkan, antara lain :
a.
jumlah dan jenis jabatan yang lowong;
b.
kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
c.
syarat yang harus
dipenuhi oleh setiap pelamar ;
d.
alamat dan tempat lamaran ditujukan;
e.
batas waktu pengajuan surat lamaran;
f.
waktu dan tempat seleksi ; dan
g.
lain-lain yang dipandang perlu
C. PERSYARATAN
1.
Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah
sebagai berikut :
a.
Warga Negara Indonesia
Apabila diragukan tentang
kewarganegaraan seorang pelamar, maka harus dimintakan bukti
kewarganegaraannya, yaitu keputusan Pengadilan Negeri yang menetapkan bahwa
yang bersangkutan menjadi Warga Negara Indonesia. Apabila seorang Warga
Negara Indonesia
berganti nama, harus dimintakan pula surat
pernyataan ganti nama yang dikeluarkan oleh Bupati / Walikota yang
bersangkutan.
b.
Berusia
serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga
puluh lima) tahun.
Pelamar
yang belum mencapai usia 18 (delapan belas) tidak dapat diterima sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil. Usia seorang pelamar ditentukan berdasarkan tanggal
kelahiran yang tercantum dalam Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah yang
digunakan sebagai dasar pengangkatan.
c.
Tidak pernah
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana
kejahatan.
Dalam
ketentuan ini, tidak termasuk bagi mereka yang dijatuhi hukuman percobaan.
d.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
e.
Tidak berkedudukan sebagai Calon / Pegawai Negeri.
Seorang yang masih berkedudukan
sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil, Calon Anggota
Tentara Nasional Indonesia/Calon Anggota Kepolisian Negara serta Kepolisian
Negara tidak dapat diterima untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
f.
Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan
keterampilan yang diperlukan.
g.
Berkelakuan baik
Surat
Keterangan berkelakuan baik dibuat oleh kepolisian setempat.
h.
Sehat jasmani dan rohani
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
dibuat oleh Dokter.
i.
Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
j.
Syarat lain yang
ditentukan dalam persyaratan jabatan, termasuk syarat khusus yang ditentukan
instansi yang bersangkutan.
2.
Pengangkatan
Calon Pegawai Negeri Sipil pada Prinsipnya tidak boleh melebihi usia 35 tahun.
Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dapat
dilakukan bagi yang melebihi usia 35 (tiga puluh lima) tahun, dengan ketentuan
:
a.
telah mengabdi
kepada instansi pemerintah baik pusat maupun daerah sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun secara terus menerus sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002
yang ditetapkan tanggal 17 April 2002.
b.
Masih melaksanakan tugas pada instansi tersebut; dan
c.
Pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan
khusus dan dilaksanakan secara selektif serta tidak boleh melebihi usia 40
(empat puluh) tahun. Kebutuhan khusus yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah
jabatan-jabatan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara
berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi sebelum pengadaan
pegawai.
D. PELAMARAN
1.
Setiap pelamar harus mengajukan surat lamaran yang ditulis dengan tulisan
tangan sendiri ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yang
bersangkutan.
2.
Dalam surat
lamaran tersebut harus dilampirkan :
a.
Foto copy Surat
Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang.
b.
Kartu tanda
pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja.
c.
Pas photo menurut
ukuran dan jumlah yang ditentukan.
III. PENYARINGAN
A. PEMERIKSAAN ADMINISTRATIF
1.
Setiap surat lamaran yang diterima diperiksa dan
diteliti sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam pengumuman,
misalnya kualifikasi pendidikan, usia, dan sebagainya.
2.
Pemeriksaan terhadap surat lamaran tersebut dilakukan secara
fungsional oleh pejabat yang diserahi urusan kepegawaian.
3.
Surat lamaran yang tidak memenuhi syarat
yang ditentukan, dikembalikan kepada pelamar yang bersangkutan disertai dengan alasan-alasannya,
umpamanya tidak memenuhi syarat kualifikasi pendidikan dan lain sebagainya yang
serupa dengan itu.
4.
Surat lamaran yang memenuhi syarat disusun
dan didaftar secara tertib, untuk memudahkan pemanggilan.
B. PANITIA UJIAN
1.
Untuk melaksanakan ujian penyaringan, Pejabat Pembina Kepegawaiaan
dengan surat
keputusan membentuk Panitia Ujian.
2.
Panitia Ujian sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga)
orang, yaitu :
a.
seorang Ketua merangkap anggota;
b.
seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c.
seorang Anggota
3.
Apabila Panitia
Ujian tersebut lebih 3 (tiga) orang, maka jumlahnya harus merupakan bilangan
ganjil
4.
Tugas Panitia Ujian adalah :
a.
menyiapkan dan
mengumpulkan bahan ujian.
b.
menentukan pedoman
pemeriksaan dan penilaian ujian;
c.
menentukan tempat dan jadwal ujian;
d.
menyelenggarakan ujian;
e.
memeriksa dan menilai hasil ujian;
f.
menyampaikan semua hasil ujian kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian yang disusun berdasarkan nilai tertinggi sampai dengan terendah;
dan
g.
membuat laporan secara tertulis kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian atas seluruh pelaksanaan tugas panitia.
C. MATERI UJIAN
1.
Materi Ujian hendaknya disusun sedemikian rupa sehingga
pelamar yang akan diterima benar-benar mempunyai kecakapan, keahlian dan
keterampilan yang diperlukan.
Adapun
materi ujian tersebut meliputi :
a.
Test Kompetensi
Materi
tes kompetensi disesuaikan dengan kebutuhan persyaratan jabatan
b.
Psikotes
Penyelenggaraan
psikotes disesuaikan dengan kebutuhan persyaratan jabatan dan kemampuan
instansi masing-masing.
2.
Test kompetensi disesuaikan dengan kebutuhan persyaratan
jabatan, antara lain meliputi :
a.
Pengetahuan Umum;
b.
Bahasa Indonesia
c.
Kebijaksanaan Pemerintah
d.
Pengetahuan Teknis
Pengetahuan
teknis adalah pengetahuan yang diperlukan untuk jabatan yang bersangkutan dan
atau syarat jabatan.
Umpamanya
:
Pengetahuan
di bidang lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, konstruksi jembatan dan lain
sebagainya yang serupa dengan itu.
e.
Pengetahuan lainnya
Pengetahuan
lainnya adalah pengetahuan yang dipandang perlu untuk jabatan yang
bersangkutan.
f.
Dalam menyusun materi ujian harus didasarkan pada
persyaratan jabatan yang dibutuhkan.
Umpamanya
:
Materi ujian untuk pelamar yang akan diangkat dalam
jabatan guru harus berbeda dengan materi ujian bagi pelamar yang akan diangkat
dalam jabatan tenaga medis. Demikian pula dnegan materi ujian untuk jenjang
pendidikan yang berbeda.
3.
Psikotes
dilakukan untuk mengetahui kepribadian, minat dan bakat bagi pelamar.
Penyelenggaraan psikotes dilakukan
sesuai dengan kemampuan instansi masing-masing.
D. PEMANGGILAN PELAMAR
1.
Pelamar yang memenuhi syarat, dipanggil secara tertulis
untuk mengikuti ujian penyaringan. Pemanggilan dilakukan secara fungsional oleh
pejabat yang diserahi tugas urusan kepegawaian.
2.
Untuk menghindari keterlambatan atau tidak diterimanya surat panggilan tersebut,
maka disamping pemanggilan pelamar yang dilakukan secara tertulis, pemanggilan
dapat dilakukan juga melalui pengumuman pada media massa atau media lain yang tersedia.
3.
Dalam surat
pemanggilan pengumuman agar dicantumkan antara lain nomor ujian, waktu dan
tempat ujian, dan hal-hal lain yang
diperlukan.
E. UJIAN
1.
Dalam rangka usaha menjamin
obyektivitas penyelenggaran ujian penyaringan ujian penyaringan penerimaan
pegawai, maka ujian dilaksanakan secara tertulis.
2.
Apabila dipandang perlu dapat diadakan ujian lisan berupa
wawancara, yang merupakan pelengkap dari ujian tertulis, sebagai salah satu
usaha untuk meyakinkan hasil ujian tertulis atau sebagai salah satu usaha untuk
lebih mengetahui kecakapan pelamar.
3.
Bagi pelamar yang akan mengisi lowongan tertentu,
diadakan ujian keterampilan. Umpamanya, ujian keterampilan bagi pelamar yang
akan diangkat menjadi operator komputer, pengemudi kendaraan bermotor, dan lain
sebagainya yang serupa dengan itu.
4.
Selain ujian tertulis, ujian lisan dan ujian
keterampilan, bagi pelamar yang akan mengisi jabatan tertentu dapat diadakan
ujian kepribadian (psikotes).
5.
Lembar jawaban ujian diperiksa oleh sekurang-kurangnya 2
(dua) orang pemeriksa ujian
Dalam hal terdapat perbedaan penilaian
antara pemeriksa yang satu dengan pemeriksa yang lain, maka nilai peserta ujian
adalah hasil bagi dari jumlah nilai yang diberikan oleh masing-masing pemeriksa
ujian.
Umpamanya :
Pemerinsa X memberikan nilai 90
(sembilan puluh), sedang pemeriksa Y memberikan nilai 80 (delapan puluh).
Dalam hal
demikian, maka nilai peserta ujian adalah :
90 + 80
= 85
2
6.
Apabila diadakan ujian lisan, maka untuk menjamin
obyektivitas ujian lisan tersebut dilakukan sekurang-kurangnya oleh 2 (dua)
orang penguji dan hasil ujian lisan
harus dicatat secara teliti oleh penguji.
7.
Panitia ujian menyusun daftar nama peserta dan nilai
hasil ujian berdasarkan urutan rangking hasil ujian.
8.
Panitia ujian menyerahkan daftar dimaksud kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian untuk ditetapkan dan diumumkan nama pelamar yang dinyatakan
lulus ujian penyaringan.
F. PENGUMUMAN PELAMAR YANG DITERIMA
1.
Pejabat Pembina Kepegawaian setelah menerima daftar nama
dan nomor serta nilai peserta dari Panitia Ujian, menetapkan pelamar yang
dinyatakan diterima berdasarkan urutan nilai tertinggi sesuai dengan jumlah
lowongan dan kualifikasi pendidikan yang tersedia.
2.
Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang
ditunjuk mengumumkan nomor peserta ujian yang ditetapkan diterima melalui media
massa dan atau
dalam bentuk lainnya.
3.
Disamping pengumuman melalui media massa atau bentuk lain tersebut, kepada
pelamar yang ditetapkan diterima disampaikan pemberitahuan secara tertulis
melalui surat
tercatat.
4.
Dalam pengumuman dan surat pemberitahuan tersebut diinformasikan
kapan, dimana, kepada pejabat mana, dan batas waktu untuk melapor bagi pelamar
yang diterima. Apabila pelamar yang dipanggil sampai batas waktu yang
ditentukan tidak melapor, maka dianggap mengundurkan diri.
5.
Batas waktu untuk
melapor sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal
dikirimkan surat pemberitahuan tersebut.
IV. PENGANGKATAN
A. PENGANGKATAN
SEBAGAI CALON PENGAWAI NEGERI SIPIL
1.
Pelamar yang
ditetapkan diterima, wajib melengkapi dan menyerahkan kelengkapan administrasi
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau yang ditunjuk olehnya, yaitu :
a.
Foto copy Ijazah/STTB yang disahkan oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan nasional. Pada saat ini pejabat
yang berwenang mengesahkan adalah sebagaimana tersebut dalam anak
Lampiran I-a dan I-b
b.
Daftar Riwayat Hidup, menurut contoh sebagaimana tersebut
dalam Anak Lampiran I-c;
c.
Pas foto ukuran 3
x 4 sebanyak 6 (enam) lembar;
d.
Surat keterangan
berkelakuan baik dari POLRI;
e.
Surat keterangan
sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika,
psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Dokter;
f.
Asli Kartu Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja ;
g.
Surat
pernyataan tentang :
1)
tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena
melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
2)
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
3)
tidak berkedudukan sebagai Calon / Pegawai Negeri ;
4)
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
5)
tidak menjadi
anggota dan/atau pengurus partai politik;
bagi
yang sebelumnya menjadi pengurus dan atau anggota partai politik, harus
melampirkan surat
pernyataan telah melepaskan keanggotaan dan atau kepengurusan dari partai
politik yang diketahui oleh pengurus partai politik yang bersangkutan;
Surat pernyataan sebagaimana tersebut
dibuat menurut contoh sebagai tersebut dalam Anak Lampiran I-d
h.
Foto copy sah surat
keterangan dan bukti tentang pengalaman kerja bagi yang telah mempunyai
pengalaman bekerja.
Khusus
bagi pelamar yang pada saat diangkat sebagai calon Pegawai Negeri Sipil berusia
lebih dari 35 (tiga puluh lima)
tahun dan tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun, harus melampirkan surat keputusan
pengangkatan dan surat
keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya
pada instansi pemerintah.
2.
Apabila salah satu syarat sebagaimana tersebut dalam angka
I tidak dipenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil.
3.
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat / Daerah menyampaikan
daftar pelamar yang dinyatakan lulus ujian penyaringan dan ditetapkan diterima
untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara untuk mendapat Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil yang
dibuat menurut contoh sebagai tersebut dalam Anak Lampiran I-e
4.
Dalam
menyampaikan daftar permintaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil tersebut
dilengkapi dengan lampiran :
a.
Formulir
penetapan NIP yang telah diisi dalam rangkap 3 (tiga) sebagaimana tersebut
dalam Anak Lampiran I-f, dan setiap lembar formulir tersebut ditempel pas photo
menghadap ke depan berukuran 3 x 4 cm;
b.
Foto copy Ijazah / STTB yang telah disahkan 1 (satu)
lembar;
c.
Daftar riwayat hidup ditempel pas photo 1 (satu) lembar;
d.
Surat pernyataan tentang :
1)
tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan
putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena
melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
2)
tidak pernah diberhentikan dengan hormat baik atas
permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
3)
tidak berkedudukan sebagai Calon / Pegawai Negeri;
4)
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
5)
tidak menjadi
anggota dan / atau pengurus partai politik ;
e.
Salinan sah surat
keterangan dan bukti pengalaman kerja bagi yang memiliki pengalaman kerja.
Kelengkapan
lainnya disimpan dalam tata naskah instansi yang bersangkutan.
5.
Kepala badan
Kepegawaian Negara memberikan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil bagi yang
memenuhi syarat, sedangkan yang tidak memenuhi syarat tidak diberikan Nomor
Identitas Pegawai dan berkasnya dikembalikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
yang bersangkutan.
6.
Berdasarkan Nomor
Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) maka Pejabat Pembina Kepegawaian
menetapkan keputusan pengangkatan yang bersangkutan menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil, dibuat menurut contoh sebagai tersebut dalam Anak Lampiran 1-g.
7.
Pengangkatan
Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan dalam tahun anggaran berjalan dan
penetapannya tidak boleh berlaku surut. Yang dimaksud engan tahun anggaran yang
berjalan yaitu berdasarkan formasi yang dtetapkan tahun anggaran yang
bersangkutan. Penetapan berlakunya pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil pada
bulan berjalan yang bersangkutan tersebut yaitu pada tanggal 1 (satu) bulan
berikutnya setelah pemberian NIP.
Umpamanya
:
ANTONI
telah lulus ujian dan ditetapkan diterima serta diajukan permintaan NIP kepada
Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan NIP yang bersangkutan dan berlaku
terhitung mulai tanggal 1 Juli 2003. Dalam hal demikian, maka keputusan Pejabat
Pembina Kepegawaian tentang pengangkatan Sdr. ANTONI sebagai Calon Pegawai
Negeri Sipil berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2003.
8.
Dalam hal
pemberian NIP dilakukan pada bulan terakhir tahun anggaran berjalan, maka
pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil berlaku mulai tanggal 1 bulan
terakhir tahun anggaran yang bersangkutan.
9.
Asli Surat
Keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil disampaikan kepada
yang bersangkutan, dan tembusannya disampaikan kepada :
a.
Kepala Badan
Kepegawaian Negara U.p. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian / Kepala Kantor
Regional Badan Kepegawaian Negara.
b.
Kepala Kantor
Perbendaharaan dan Kas Negara/Biro/Bagian Keuangan Daerah;
c.
Pejabat lain yang
dipandang perlu.
10.
Surat Keputusan
pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil harus disampaikan langsung
kepada yang bersangkutan dengan surat pemanggilan ke alamat yang bersangkutan.
11.
Penyampaian surat
keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil harus disertai dengan bukti
tanda terima yang bersangkutan.
12.
Selambat-lambatnya
dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya surat keputusan pengangkatan Calon
Pegawai Negeri Sipil, yang bersangkutan wajib melapor pada satuan unit
organisasi dan melaksanakan tugasnya.
B. GOLONGAN RUANG
1.
Golongan ruang yang ditetapkan untuk pengangkatan sebagai
Calon Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut :
a.
Golongan ruang I/a bagi yang pada saat melamar
serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah
Sekolah Dasar atau yang setingkat;
b.
Golongan ruang I/c bagi yang pada saat melamar
serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau
yang setingkat;
c.
Golongan ruang II/a bagi yang pada saat melamar
serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang
setingkat;
d.
Golongan ruang II/a bagi yang pada saat melamar
serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah
Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa Diploma II;
e.
Golongan ruang II/c bagi yang pada saat melamar
serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Sarjana Muda, Akademi, atau
Diploma III;
f.
Golongan ruang III/a bagi yang pada saat melamar
serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Sarjana (S1), atau Diploma
IV;
g.
Golongan ruang III/b bagi yang pada saat melamar
serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah dokter, Ijazah Apoteker dan
Magister (S2), atau Ijazah lain yang setara;
h.
Golongan ruang
III/c bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan
Ijazah Doktor (S3);
2.
Ijazah lain yang
setara dengan Ijazah Dokter dan Ijazah Apoteker, dan Magister (S2) sebagaimana
dimaksud dalam angka 1 huruf g adalah Ijazah yang dikeluarkan oleh Perguruan
Tinggi yang berbobot untuk memperolehnya setara engan Ijazah Dokter, Ijazah
Apoteker, dan Magister (S2) yang penetapan kesetaraannya dilaksanakan oleh
Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.
3.
Ijazah
sebagaimana tersebut dalam angka 1 adalah ijazah yang diperoleh dari Sekolah
atau Perguruan Tinggi Negeri dan / atau Ijazah yang diperoleh dari Sekolah atau
Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat izin
penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan
nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
4.
Ijazah yang
diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat
dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan Sekolah atau
Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang
menyelenggarakan pendidikan.
C. PENGHASILAN
1.
Hak atas gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil adalh 80 %
(delapan puluh persen) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, mulai berlaku pada
tanggal yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya yang dinyatakan
dengan surat pernyataan oleh Kepala Kantor atau satuan organisasi yang
bersangkutan, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran
1-h.
2.
Surat pernyataan telah melaksanakan tugas
dibuat oleh Kepala Kantor atau satuan organisasi selambat-lambatnya 2 (dua)
bulan setelah yang besangkutan secara nyata telah melaksanakan tugas.
3.
Surat pernyataan
melaksanakan tugas disampaikan kepada :
a.
Kepala Kantor Perbendaharaan Negara / Biro / Bagian
Keuangan Daerah;
b.
Pejabat Pembuat Daftar Gaji;
c.
Calon Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan; dan
d.
Pejabat lain yang
dipandang perlu.
4.
Selambat-lambatnya
2 (dua) bulan setelah surat pernyataan telah melaksanakan tugas dibuat, pejabat
pembuat daftar gaji sudah mengajukan usul pembayaran gaji yang bersangkutan
kepada Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Kas Daerah.
5.
Calon Pegawai
Negeri Sipil yang penempatannya jauh dari tempat tinggalnya, sudah dianggap
nyata melaksanakan tugas sejak ia berangkat menuju ke tempat tugasnya, yang
dibuktikan dengan surat perintah perjalanan/penugasan dari pejabat yang
berwenang menugaskan.
6.
Pada saat
pengangkatan pertama Calon Pegawai Negeri Sipil ada kalanya yang bersangkutan
telah mempunyai masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji
pokok.
7.
Masa kerja yang
dapat diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok dalam pengangkatan
pertama adalah :
a.
Masa selama
menjadi Calon / Pegawai Negeri Sipil, kecuali masa selama menjalankan cuti di
luar tanggungan negara.
b.
Masa selama menjadi Pejabat Negara
Umpamanya
:
Masa
selama menjadi Anggota DPR-RI, Gubernur dan lain sebagainya.
c.
Masa selama
menjalankan tugas pemerintahan, yang antara lain masa penugasan sebagai :
1)
Lokal staff pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar
Negeri;
2)
Pegawai tidak tetap, Umpamanya masa bakti Dokter selama
menjadi pegawai tidak tetap
3)
Perangkat Desa;
4)
Pegawai/Tenaga
pada Badan-badan Internasional;
5)
Petugas pada
Pemerintahan lainnya yang penghasilannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara
d.
Masa selama
menjalankan kewajiban untuk membela negara, antara lain masa selama menjadi Prajurit
Wajib dan Sukarelawan.
e.
Masa selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik
Pemerintah, seperti Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
8.
Masa kerja yang diperhitungkan ½ (setengah) adalah masa
kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar
lingkungan badan-badan pemerintah (termasuk perusahaan swasta asing yang
berbadan hukum) yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 (satu) tahun dan tidak
terputus-putus, dengan ketentuan bahwa masa kerja tersebut diperhitungkan
sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun.
Umpamanya :
a.DEWI SETIAWATI seorang mantan
karyawati dari perusahaan swasta berbadan hukum, mempunyai masa kerja secara
terus menerus selama 16 (enam belas) tahun. Apabila ia diterima sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil, maka masa kerja yang dapat diperhitungkan adalah :
16
tahun = 8
(delapan) tahun
2
b.
NAJIB MUTALIB memiliki masa kerja pada
perusahaan yang berbadan hukum pada :
1)
Perusahaan swasta A selama = 6 bulan
2)
Perusahaan swasta B selama = 11 bulan
17 bulan
Dalam
hal demikian, maka masa kerja tersebut tidak dapat diperhitungkan, karena
tiap-tiap kali dari masa kerja yang dimiliki kurang dari 1 (satu) tahun.
c.TAUFIK mempunyai masa kerja dari
beberapa perusahaan swasta yang berbentuk badan hukum pada :
1.
perusahaan swasta nasional selama = 5 tahun
2.
perusahaan swasta
asing Jelang selama = 7 tahun
3.
perusahaan swasta
asing Korea selama = 9 tahun
jumlah = 21 tahun
Dalam hal demikian, maka masa kerja yang dapat
diperhitungkan adalah sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tahun.
9.
Cara menghitung
masa kerja dilaksanakan sebagai berikut :
a.
Masa kerja yang
diperhitungkan penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 adalah
masa kerja hasil akhir yang tidak kurang dari 1 (satu) bulan tersebut
dihapuskan/tidak dapat di perhitungkan.
Umpamanya
:
WARTONO
mempunyai masa kerja sebagai berikut :
1)
Sebagai Pegawai Tidak Tetap selama
=
2 tahun 5 bulan 15 hari
2)
Sebagai Pegawai Perangkat Desa selama
= 4 tahun 4 bulan 17 hari
Jumlah = 6
tahun 9 bulan 32 hari
Dalam hal demikian, maka masa kerja
yang diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertama adalah 6
tahun 10 bulan.
b.
Masa kerja yang diperhitungkan penuh sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2002 adalah masa kerja hasil akhir yang tidak kurang dari 1
(satu) bulan tersebut dihapuskan/tidak dapat di perhitungkan.
Umpamanya
:
SETIYO
mempunyai masa kerja sebagai berikut :
1)
Perusahaan Swasta Nasional selama
= 2 tahun 3 bulan 12 hari
2)
Perusahaan Asing Jepang selama
= 5 tahun 1 bulan 29 hari
3)
Perusahaan Asing Korea selama
= 1 tahun 1 bulan 28 hari
Jumlah = 8
tahun 5 bulan 69 hari
Dalam
hal demikian, maka masa kerja SETYO yang diperhitungkan untuk penetapan gaji
pokok pengangkatan pertamanya adalah :
2
th 3 bln + 5 thn 1 bln + 1 1 bln
= 8 th 5 bln = 4
th 2 bln 15 hari
2
2
Dibulatkan
kebawah menjadi 4 tahun 2 bulan
D. MASA PERCOBAAN
1.
Masa selama
menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan masa percobaan. Lamanya masa
percobaan adalah sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua)
tahun, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun
1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 dan
Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2002.
2.
Masa percobaan
tersebut dihitung sejak tanggal yang bersangkutan diangkat sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil.
E. PENGANGKATAN MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
1.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan
dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan dan pangkat tertentu
dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, dibuat menurut contoh sebagaimana
tersebut dalam Anak lampiran I-i
2.
Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai
Negeri Sipil ditetapkan, apabila telah memenuhi syarat :
a.
setiap unsur penilaian prestasi kerja/daftar penilaian
pelaksanaan pekerajaan (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik;
b.
telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk
diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil; dan
c.
telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan
3.
Syarat penilaian prestasi kerja / DP-3 dinyatakan secara
tertulis oleh atasan yang berwenang membuat penilaian prestasi kerja / DP-3,
syarat kesehatan jasmani dan rohani dinyatakan dalam surat keterangan yang
dikeluarkan oleh Dokter Penguji Tersendiri / Tim Penguji Kesehatan yang
ditunjuk oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan, dan syarat
lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan dinyatakan dengan Surat Tanda Tamat
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian.
4.
Tanggal mulai berlakunya keputusan pengangkatan menjadi
Pegawai Negeri Sipil tidak boleh beralku surut.
Umpamanya :
Surat Keputusan pengangkatan menjadi
Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 28 Agustus 2004, maka mulai berlakunya
keputusan adalah tanggal 1
September 2004.
5.
Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan
lebih dari 2 (dua) tahun dan telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi
Pegawai Negeri Sipil, tetapi karena sesuatu sebab belum diangkat menjadi
Pegawai Negeri Sipil, maka hanya dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil
apabila alasannya bukan karena kesalahan yang bersangkutan.
Umpamanya :
a.
karena terlambat
diikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b.
Karena terlambat
diikutsertakan dalam ujian kesehatan oleh Dokter Penguji Tersendiri / Tim
Penguji Kesehatan.
c.
Karena kesalahan
administrasi Instansi sehingga yang bersangkutan terlambat ditetapkan keputusan
pengangkatannya menjadi Pegawai Negeri Sipil.
6.
Pengangkatan
menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang
menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
7.
Pengangkatan
menjadi Pegawai Negeri Sipil Darah bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang
menjalai masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun ditetapkan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setelah mendapat
pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
8.
Pejabat Pembina
Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah menyampaikan :
a.
usul pengangkatan
menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang
menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dibuat
menurut contoh sebagai tersebut dalam Anal Lampiran I-j;
b.
permintaan
pertimbangan teknis pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah bagi Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua)
tahun kepada Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dibuat menurut
contoh sebagai tersebut dalam Anak Lampiran I-k;
9.
Usul Pengangkatan
/ permintaan pertimbangan teknis harus menyebutkan secara rinci alasan
keterlambatan pengangkatan yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil,
dengan melampirkan :
a.
surat keputusan
pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
b.
foto copy sah
Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan;
c.
surat keterangan
sehat jasmani dan rohani dari Dokter Penguji Tersendiri / Tim Penguji
Kesehatan;
d.
daftar penilaian prestasi kerja DP-3 dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
e.
surat pernyataan
melaksanakan tugas / surat penugasan; dan
f.
pas foto hitam
putih ukuran 3 x 4 cm 1 (satu) lembar untuk penetapan KARPEG bagi Pegawai
Negeri Sipil Pusat.
10.
Keputusan
pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang
menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun dibuat menurut contoh sebagai
tersebut dalam Anak Lampiran I-1.
11.
Calon Pegawai
Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil
diberikan pangkat sebagai berikut :
a.
Juru Muda bagi
yang telah diangkat dalam golongan ruang I/a;
b.
Juru bagi yang
telah diangkat dalam golongan ruang I/c;
c.
Pengatur Muda
bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang II/a
d.
Pengatur Muda
Tingkat I bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang II/b;
e.
Pengatur bagi
yang telah diangkat dalam golongan ruang II/c
f.
Penata Muda bagi
yang telah diangkat dalam golongan ruang III/a
g.
Penata Muda
Tingkat I bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang III/b
h.
Penata bagi yang
telah diangkat dalam golongan ruang III/c.
12.
Calon Pegawai
Negeri Sipil yang tewas diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, terhitung mulai
tanggal 1 (satu) pada bulan yang bersangkutan dinyatakan tewas sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13.
Calon Pegawai
Negeri Sipil yang cacat karena dinas, yang oleh Tim Penguji Kesehatan
dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi
Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan ditetapkannya
surat keterangan Tim Penguji Kesehatan.
14.
Calon Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksudkan dalam angka 13 setelah diangkat menjadi
Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
dan diberikan hak-hak kepegawaian dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
15.
Pengangkatan
menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas atau
cacat karena dinas ditetapkan dengan keputusan :
a.
Kepala Badan
Kepegawaian negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara bagi Calon
Pegawai Negeri Sipil.
b.
Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota bagi Calon Pegawai Negeri Sipil
Daerah setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Kantor Regional Badan
Kepegawaian Negara.
F. PEMBERHENTIAN CALON PEGAWAIN NEGERI SIPIL
1.
Calon Pegawai
Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat apabila :
a.
mengajukan permohonan berhenti;
b.
tidak memenuhi syarat kesehatan
c.
tidak lulus
pendidikan dan pelatihan prajabatan
d.
tidak menunjukkan
kecakapan dalam melaksanakan tugas;
e.
menunukkan sikap
dan budi pekerti yang tidak baik yang dapat mengganggu lingkungan pekejaan.
f.
dijatuhi hukuman
disiplin tingkat sedang;
g.
menjadi anggota
dan/atau pengurus partai politik dan telah mengajukan surat permohonan berhenti
secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian; atau
h.
1 (satu) bulan
setelah diterimanya keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
tidak melapor dan melaksanakan tugas, kecuali bukan karena kesalahan yang
bersangkutan.
2.
Calon Pegawai
Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila :
a.
Pada waktu
melamar dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar;
Dalam ketentuan ini yang termasuk pengertian
keterangan-keterangan atau bukti yang tidak benar adalah apabila keterangan
tersebut mengakibatkan kerugian pada negara atau setelah diketahui kebenarannya
seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil.
Umpamanya :
Pada waktu melamar memberikan keterangan tidak pernah
diberhentikan tidak dengan hormat, padahal pernah dikenakan pemberhentian tidak
dengan hormat dan lain sebagainya yang serupa dengan itu;
b.
Dihukum penjara
atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan
hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan sesuatu tindak pidana
kejahatan, atau melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya
dengan jabatan/tugasnya;
c.
Dijatuhi hukuman
disiplin tingkat berat; atau
d.
Menjadi anggota
dan / pengurus partai olitik tanpa mengajukan surat permohonan berhenti secara
tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian.
3.
Pemberhentian
sebagaimana tersebut di atas ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina
Kepegawaian yang bersangkutan.
V. KETENTUAN LAIN-LAIN
1.
Anggaran untuk
penyelenggaraan pengadaan Pegawai Negeri Sipil Pusat dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanjan Negara.
2.
Anggaran untuk
penyelenggaraan pengadaan Pegawai Negeri Sipil Daerah dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
3.
Untuk membangun data
kepegawaian Pegawai Negeri Sipil, secara nasional pejabat Pembina Kepegawaian
Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah wajib menyampaikan tembusan surat
keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
VI. PENUTUP
Demikian untuk dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
KEPALA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
ttd
SUNARTI

0 comments:
Post a Comment