Perbedaan Kewenangan "Plt" dan "Plh"
Ketemu lagi..gimana kabarnya??
Ni
kok tulisan-tulisan pada sepi komennya. komen kek. Biar semangat
nulisnya..komen apa aja gitu..."akbar ganteng banget.." ato "tulisannya
keren banget.." atau apalah...yang penting harus positif...hehehe...
Bai de we..beberapa hari ini, ntah kenapa, begitu banyak orang yang banyak bertanya kepada saya tentang perbedaan Pelaksana Tugas (Plt) dengan Pelaksana Harian (Plh). Sebagai salah satu mantan mahasiswa hukum yang lumayan lama nyanggong di perpustakaan kampus (bukan juru parkir) dan sering berdebat mengenai bagaimana cara pup yang paling keren, rasanya hati ini terpanggil untuk membantu rekan-rekan yang sedang gundah-gulana berpikir apa bedanya plt dan plh.
Nah, sekarang apa bedanya plt dan plh??
PELAKSANA TUGAS
Dalam
birokrasi pemerintahan, pelaksana tugas (Plt) baru dapat digunakan
dalam suatu jabatan apabila di dalam organisasi pemerintah tersebut
tidak terdapat Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan untuk
mengisi jabatan itu. Untuk memudahkan memahami kondisi ini, marilah
kemari hei..hei...hei kawan... ups.. maaf..maksud saya mari kita lihat
contih di bawah ini.
Contoh sederhananya :
Instansi
x membutuhkan Kepala Bagian Umum. Persyaratan untuk menjadi Kepala
Bagian Umum adalah PNS dengan golongan IIId. Nah, rupanya PNS yang
terdapat di dalam instansi tersebut tidak ada yang golongannya IIId. Di
kasus ini, penunjukan Plt dapat dilakukan.
Tentu
saja contoh di atas adalah contoh yang sederhana sekali. Persyaratan
untuk menduduki suatu jabatan pun tidak hanya berdasar golongan. Banyak
persyaratan yang lain. Kita dapat melihat persyaratan lainnya di dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural.
| Plt. Menpora Pra Penunjukan Roy Sukro |
Menurut
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-20/V.24-25/99 tentang
Tata Cara Pengangkatan Pegawain Negeri Sipil Sebagai Pelaksana Tugas,
Pelaksana Tugas diangkat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Pengangkatan Dalam Jabatan, melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk
- Pelaksana Tugas tidak perlu dilantik dan diambil sumpahnya.
- Pelaksana Tugas tidak mendapat tunjangan struktural jabatan yang Plt-kan. Ini mengapa banyak teman yang bilang Plt = Pejabat Lillahita'ala.
- PNS atau pejabat yang menjadi Pelaksana Tugas tidak bebas dari jabatan definitifnya. Akibatnya tunjangan jabatan yang diberikan adalah tunjangan sesuai jabatan definitifnya.
- PNS atau pejabat yang menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai Pelaksana Tugas dalam jabatan struktural yang eselonnya sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan kerjanya.
- Khusus untuk PNS yang tidak menduduki jabatan struktural, dia hanya dapat menjadi Plt dalam jabatan struktural Eselon IV.
Nah, sekarang apa sih kewenangan Plt?
Karena
sifatnya yang hanya sebagai sementara, otomatis Plt tidak memiliki
kewenangan yang sama layaknya pejabat definitif. Plt atau Pelaksana
Tugas tidak berwenang untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang
mengikat seperti pembuatan DP-3, penetapan surat keputusan, penjatuhan
hukuman disiplin, dan sebagainya. Solusinya adalah pengambilan segala
bentuk keputusan terkait jabatan yang di Plt-kan terutama dalam hal-hal
tertentu yang bersifat strategis diserahkan kepada Atasan langsungnya
atau bawahan langsungnya. Tentu saja ini dilakukan sesuai dengan
kewenangan atasan atau bawahan yang dimaksud.
PELAKSANA HARIAN
Berbeda
dengan Plt, Penunjukan Pelaksana Harian atau Plh baru bisa dilakukan
apabila pejabat yang mengisi jabatan tersebut tidak dapat melaksanakan
tugas sekurang-kurangnya 7 hari kerja. Kondisi yang biasanya terjadi
agar dapat dilakuakn penunjukan Plh adalah pejabat yang bersangkutan
dirawat di rumah sakit, kunjungan dinas, cuti, naik haji, dll.
Plh, ditunjuk dengan ketentuan sebagai berikut ;
- Bila yang berhalangan adalah Pimpinan Instansi, maka Pimpinan Instansi tersebut menunjuk pejabat yang kedudukannya setingkat lebih rendah di lingkungannya (lingkungan kerja yaa..bukan lingkungan rumah..)
- Bila yang berhalangan adalah Pejabat Eselon I, Pimpinan Instansi yang akan menunjuk seorang pejabat eselon I lainnya. Atau dimungkinkan juga menunjuk seorang pejabat eselon II di lingkungan pejabat yang berhalangan.
- Bila yang berhalangan adalah Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon I yang membawahi pejabat eselon II tersebut akan menunjuk seorang pejabat eselon II lain di lingkungannya. Atau dimungkinkan untuk menunjuk pejabat eselon III di lingkungan pejabat yang berhalangan tersebut.
- Bila yang berhalangan adalah Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon II yang membawahi pejabat eselon III tersebut akan menunjuk seorang pejabat eselon III lain di lingkungannya. Atau dimungkinkan untuk menunjuk pejabat eselon IV di lingkungan pejabat yang berhalangan tersebut.
- Bila yang berhalangan adalah Pejabat Eselon IV, Pejabat Eselon III yang membawahi pejabat eselon IV tersebut akan menunjuk seorang pejabat eselon IV lain di lingkungannya. Atau dimungkinkan untuk menunjuk seorang staf di lingkungan pejabat yang berhalangan tersebut.
| Menpora menunjuk orang disampingnya sebagai Plh Menpora |
Tata cara penunjukan Plh pun sama persis dengan penunjukan Plt. Di dalam Surat Keputusan Kepala BKN Nomor: K.26-3/V.5-10/99 perihal Penunjukan Pejabat Pelaksana Harian, dijelaskan bahwa Plh ditunjuk dengan ketentuan sebagai berikut:
- Plh ditunjuk dengan menggunakan surat perintah. Perbedaan dengan Plt adalah dialah surat perintah tersebut harus memuat tugas-tugas yang dilakukan selama pejabat definitf berhalangan.
- Penunjukan Plh tidak membuat PNS atau pejabat yang ditunjuk bebas dari jabatan definitifnya. Artinya PNS atau pejabat tersebut wajib tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang melekat padanya sebelum ditunjuk sebagai Plh.
- Plh tidak dapat tunjangan jabatan struktural jabatan yang di Plh-kan.
Karena
sifatnya yang sementara, tentu saja Plh juga tidak berwenang untuk
mengambil atau
menetapkan keputusan yang mengikat seperti pembuatan DP-3, penetapan
surat keputusan, penjatuhan hukuman disiplin, dan sebagainya.
Solusinya...yaa..sebelas dua belas ma Plt lah..Namun solusi tambahan
lainnya adalah keputusan yang akan dibuat menunggu pejabat definitif
tersebut aktif bekerja.
Nah,
sekarang kita semua paham perbedaan Plt dan Plh. Yang patut
digarisbawahi disini adalah filosofi adanya dua istilah ini adalah
jangan sampai lowongnya posisi dalam suatu keorganisasian membuat roda
suatu organisasi tidak berjalan.
Pertanyaan terakhir adalah bagaimana dengan organisasi selain pemerintah seperti perusahaan swasta, organisasi atau sejenisnya?
Pada dasarnya penunjukan Plt dan Plh ini juga dapat dilakukan oleh badan hukum atau institusi lain selain pemerintah. Mengenai mekanisme penunjukannya, biasanya diatur tersendiri secara internal. Bisa melalui penunjukan langsung secara informal melalui lisan (biasanya untuk organisasi yang lingkupnya kecil dan sederhana) atau penunjukan secara formal melalui surat tertulis (biasanya untuk organisasi yang lebih kompleks).
Well..semoga tulisan ini berguna buat rekan-rekan semua dan harapan saya terhadap tulisan ini adalah semoga saya tidak tergolong orang-orang yang Plt(u) alias nempel metu.
Pada dasarnya penunjukan Plt dan Plh ini juga dapat dilakukan oleh badan hukum atau institusi lain selain pemerintah. Mengenai mekanisme penunjukannya, biasanya diatur tersendiri secara internal. Bisa melalui penunjukan langsung secara informal melalui lisan (biasanya untuk organisasi yang lingkupnya kecil dan sederhana) atau penunjukan secara formal melalui surat tertulis (biasanya untuk organisasi yang lebih kompleks).
Well..semoga tulisan ini berguna buat rekan-rekan semua dan harapan saya terhadap tulisan ini adalah semoga saya tidak tergolong orang-orang yang Plt(u) alias nempel metu.
Amin. hewantumbuhandotcom

0 comments:
Post a Comment