KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 11 TAHUN 2002
TENTANG
KETENTUAN
PELAKSANAAN
PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 2000
TENTANG PENGADAAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL
SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH DENGAN PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR
11 TAHUN 2002
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
Menimbang : bahwa
dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2002 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun
2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu mengatur kembali
ketentuan pelaksanaannya dengan Keputusan Badan Kepegawaian Negara;
Mengingat : 1.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3890)
2.
Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839)
3.
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72 , Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3952);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 193,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang
Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4015);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
(Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4192);
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 2000 TENTANG
PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2002.
Pasal 1
Ketentuan
pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, adalah sebagaimana tersebut
dalam Lampiran I Keputusan ini.
Pasal 2
Untuk
memperjelas pelaksanaan Keputusan ini, dilampirkan salinan Peraturan Pemerintah
Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 98 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana
tersebut dalam Lampiran II dan III Keputusan ini.
Pasal 3
Apabila dalam melaksanakan Keputusan ini dijumpai kesulitan, agar
ditanyakan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat penyelesaian.
Pasal 4
Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, maka Keputusan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku
surut sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
Ditetapkan di Jakarta
Pada
tanggal 17 Juni 2002
KEPALA
BADAN
KEPEGAWAIAN NEGARA
ttd
SUNARTI

0 comments:
Post a Comment