Saturday, December 21, 2013





KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

NOMOR 11 TAHUN 2002

TENTANG

KETENTUAN PELAKSANAAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 2000
TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2002


KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,

Menimbang       :      bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11  Tahun 2002 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan pelaksanaannya dengan Keputusan Badan Kepegawaian Negara;

Mengingat        :      1.    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890)
2.      Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999  Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839)
3.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000  tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000  Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000  tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000  Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014);
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000  tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000  Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4015);
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000  tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000  Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002  Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4192);



MEMUTUSKAN :

Menetapkan     :      KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 2000 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2002.

Pasal  1


Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor  11 Tahun 2002, adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan ini.

Pasal  2


Untuk memperjelas pelaksanaan Keputusan ini, dilampirkan salinan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana tersebut dalam Lampiran II dan III Keputusan ini.

Pasal  3


Apabila dalam melaksanakan Keputusan ini dijumpai kesulitan, agar ditanyakan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat penyelesaian.

Pasal  4


Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, maka Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal  5


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.

                                                                        Ditetapkan di Jakarta
                                                                        Pada tanggal 17 Juni 2002
                                                                                    KEPALA
                                                            BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

                                                                                        ttd

                                                                                    SUNARTI

             


0 comments:

Post a Comment

Popular Posts