SALAH MENGGUNAKAN DANA BOS BISA TERSANGKUT HUKUM
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Pagi
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk
penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan
pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Program BOS dalam pemanfaatannya adalah untuk pemerataan dan
perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk peningkatan
mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas
dan pencitraan publik.
BOS digunakan untuk membantu kegiatan sekolah yang sesuai dengan
kebutuhan sekolah untuk penyelenggaraan pendidikan, sehingga sekolah
yang telah mampu memenuhi kebutuhannya dapat mengalihkan dana BOS
tersebut kepada siswa yang tidak mampu agar pelaksanaan pendidikan
gratis terlaksana.
Terkait dengan penggunaan dana BOS, sebagaimana berita yang admin
kutip dari antaranews.com bahwa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim
mengatakan bantuan operasional sekolah (BOS) untuk jenjang SMK total
mencapai Rp3,5 juta per siswa per tahun, sehingga sekolah perlu
berhati-hati menggunakannya agar tidak tersangkut masalah hukum.
“Terkadang kepala sekolah bermaksud baik menggunakan dana untuk
keperluan sekolah, tetapi terkadang pula tidak ada dalam petunjuk teknis
(juknis). Hal inilah yang terkadang membuat mereka tersangkut masalah
hukum,” ujarnya di Samarinda, Rabu.
Hal ini dikatakan Musyahrim ketika menjadi pembicara dalam Diskusi
Publik bertema Membedah Dana Bosda (Bantuan Operasional Sekolah Daerah)
yang digelar oleh Lembaga Pengaduan Rakyat (LPR) kerja sama dengan Dinas
Pendidikan Kaltim dan Dinas Pendidikan Kota Samarinda.
Musyahrim mencotohkan maksud baik yang justru tertimpa masalah hukum,
yakni ketika ada angin kencang dan merusak atap kelas, maka kepala
sekolah berinisiatif menggunakan dana BOS maupun Bosda untuk pembelian
seng dan balok atap, sedangkan dalam juknis Bosda, tidak ada untuk
pembelian material itu.
Contoh lainnya adalah, ada sekolah yang kerap tergenang banjir ketika
hujan deras, sehingga proses belajar siswa menjadi terganggu. Kemudian
kepala sekolah memutuskan untuk menguruk halaman atau lantai sekolah
dari dana BOS.
Di akhir tahun, kemudian ada pemeriksaan, sehingga kepala sekolah
tersangkut masalah hukum karena dalam juknis tidak ada pemanfaatan dana
Bosda untuk menguruk halaman atau lantai kelas, karena dana BOS maupun
Bosda hanya untuk operasional sekolah.
Untuk itu katanya, manajemen sekolah harus berhati-hati dalam
menggunakan dana BOS maupun Bosda, karena maksud baik ternyata tidak
selamanya mendapat sambutan yang baik pula.
Sedangkan dana bantuan operasional sekolah yang mencapai Rp3,5 juta
per siswa per tahun untuk SMK itu adalah, dari pemerintah pusat sebesar
Rp1 juta per tahun, dari Pemprov Kaltim sebesar Rp1,5 juta per tahun,
dan dari kabupaten maupun kota senilai Rp1 juta per tahun. (sumber :
antaranews.com) http://www.herlinbima.com
