Thursday, May 8, 2014

SEKEDAR INFORMASI BAGAIMANA SK TUNJANGAN PROFESI BISA KELUAR DAN DANA BISA DI TANGAN REKAN GURU....?
begini prosesnya :
1. Data PTK di entri dengan benar oleh Operator Sekolah dan di sinkron hasil pengentriannya melalui Dapodikdas atau BSD
2. Jika data PTK yang sudah sertifikasi di nyatakan valid atau jjm nya sudah linier(sesuai dengan mapel di sertifikat pendidik) 24 jam, sekolah induk ada maka data PTK tersebut masuk atau akan muncul di SIM Tunjangan Profesi dengan status memenuhi syarat dan bisa di usulkan....datanya bisa chek di Laporan Tunjangan Dikdas untuk tau dah valid belum datanya
3. Saatnya operator SIM Tunjangan beraksi....Operator SIM Tunjangan melakukan pemeriksaan ulang dari data yang sudah valid di antaranya : nama guru, tempat tugas, nuptk, pangkat terakhir, masa kerja, kesesuaian kab/kota tempat tugas guru jangan sampai nanti ada guru kab/kota lain masuk ke kab/kota kita.....yang paling riskan adalah pangkat terakhir dan masa kerja karena ini berhubungan dengan masalah uang yang akan di bayarkan.....untuk semester 1 kami masih bertoleransi untuk pangkat terakhir dan masa kerja karena masih banyak OPS yang keliru dalam pengentrian riwayat berkala dan pangkat terakhir....
4. setelah semua hal2 diatas di chek satu persatu dan saya nyatakan OK barulah satu persatu guru saya usulkan penerbitan SK Tunjangan Profesi
5. setelah di usulkan penerbitan SK Tunjangan Profesi tinggal menunggu Admin Pusat Tunjangan Profesi menerbitkan SK Tunjangan Profesi
6. SK Tunjangan Profesi jika sudah di terbitkan maka akan muncul di LTD
7. Saya tinggal tunggu pengiriman SK Tunjangan Profesi Hard Copy dari Admin Pusat
8. SK Tunjangan Profesi Hard Copy setelah saya terima kemudian menyiapkan penerbitan SK BUPATI
9. SK Bupati bisa jadi setelah melalui jalur Paraf Sekdis, Kadis, Bag. Hukum, Asisten I, Asisten II, Asisten III, Sekda, baru kemudian di TTD Pak Bupati
10. SK Bupati kami terima keuangan mempersiapkan SPJ yang harus di TTD oleh guru yang sudah keluar SK Tunjangan Profesi, lalu membuat SP2D, kemudian SPM
11. lalu di serahkan ke keuangan pemda
12. setelah itu urusan bank penyalur dana tunjangan profesi
begitulah alur proses tunjangan profesi sampai dana nya bisa ke tangan penerima tunjangan profesi...jadi jika data sudah valid tidak secara otomatis langsung bisa tercetak SK Tunjangan Profesi....ada proses yang agak panjang...kalau bisa tolong ini di infokan ke rekan2 guru....Operator SIM Tunjangan harus selalu menjaga data rekan2 guru agar bisa tercetak SK Tunjangan Profesi nya karena data yang masuk memenuhi syarat tidak tentu kapan datangnya dan SK Tunjangan Profesi tidak tentu kapan waktunya tercetak.....
ini hanya sekedar informasi agar jangan sampai operator sekolah di serang dengan segala bentuk pertanyaan "kapan SK Tunjangan Profesi saya terbit padahal data saya sudah valid, kapan dana saya cair padahal SK Tunjangan Profesi saya sudah keluar"
oke salam NAGA.....https://www.facebook.com

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts