Wednesday, November 19, 2014

SALAH MENGGUNAKAN DANA BOS BISA TERSANGKUT HUKUM

Posted by H.TARMIZI ALFUJUDY On 5:32 PM | No comments

SALAH MENGGUNAKAN DANA BOS BISA TERSANGKUT HUKUM

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Selamat Pagi
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Program BOS dalam pemanfaatannya adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.
BOS digunakan untuk membantu kegiatan sekolah yang sesuai dengan kebutuhan sekolah untuk penyelenggaraan pendidikan, sehingga sekolah yang telah mampu memenuhi kebutuhannya dapat mengalihkan dana BOS tersebut kepada siswa yang tidak mampu agar pelaksanaan pendidikan gratis terlaksana.
Terkait dengan penggunaan dana BOS, sebagaimana berita yang admin kutip dari antaranews.com bahwa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim mengatakan bantuan operasional sekolah (BOS) untuk jenjang SMK total mencapai Rp3,5 juta per siswa per tahun, sehingga sekolah perlu berhati-hati menggunakannya agar tidak tersangkut masalah hukum.
“Terkadang kepala sekolah bermaksud baik menggunakan dana untuk keperluan sekolah, tetapi terkadang pula tidak ada dalam petunjuk teknis (juknis). Hal inilah yang terkadang membuat mereka tersangkut masalah hukum,” ujarnya di Samarinda, Rabu.
Hal ini dikatakan Musyahrim ketika menjadi pembicara dalam Diskusi Publik bertema Membedah Dana Bosda (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) yang digelar oleh Lembaga Pengaduan Rakyat (LPR) kerja sama dengan Dinas Pendidikan Kaltim dan Dinas Pendidikan Kota Samarinda.
Musyahrim mencotohkan maksud baik yang justru tertimpa masalah hukum, yakni ketika ada angin kencang dan merusak atap kelas, maka kepala sekolah berinisiatif menggunakan dana BOS maupun Bosda untuk pembelian seng dan balok atap, sedangkan dalam juknis Bosda, tidak ada untuk pembelian material itu.
Contoh lainnya adalah, ada sekolah yang kerap tergenang banjir ketika hujan deras, sehingga proses belajar siswa menjadi terganggu. Kemudian kepala sekolah memutuskan untuk menguruk halaman atau lantai sekolah dari dana BOS.
Di akhir tahun, kemudian ada pemeriksaan, sehingga kepala sekolah tersangkut masalah hukum karena dalam juknis tidak ada pemanfaatan dana Bosda untuk menguruk halaman atau lantai kelas, karena dana BOS maupun Bosda hanya untuk operasional sekolah.
Untuk itu katanya, manajemen sekolah harus berhati-hati dalam menggunakan dana BOS maupun Bosda, karena maksud baik ternyata tidak selamanya mendapat sambutan yang baik pula.
Sedangkan dana bantuan operasional sekolah yang mencapai Rp3,5 juta per siswa per tahun untuk SMK itu adalah, dari pemerintah pusat sebesar Rp1 juta per tahun, dari Pemprov Kaltim sebesar Rp1,5 juta per tahun, dan dari kabupaten maupun kota senilai Rp1 juta per tahun. (sumber : antaranews.com) http://www.herlinbima.com

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts